Pentingnya Pola Asuh Orang Tua Kepada Anak Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Pendapat Ulama’

banner 468x60

Pola asuh orang tua merupakan sikap atau tindakan orang tua kepada anak sebagai contoh dan hubungan dengan anak. Pola asuh orang tua kepada anak ini dimulai dari bagaimana orang tua mengajarkan anak berakhlakul kharimah, berpendidikan, menjadikan anak yang baik dan taat kepada orang tua. Orang tua merupakan pendidikan awal anak dan metode pengasuhan dalam membentuk kepribadian anak.

Anak merupakan amanah dan anugrah dari Allah yang dititipkan lewat perantara orang tua. Lahirnya anak disebut dengan permata atau perhiasan yang mahal karena ketika orang tua bisa mengasuh dan mendidik anak dengan baik apalagi dalam hal kebaikan. Maka, akan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Secara otomatis orang tua ini berhasil menjadikan anak tersebut sesuai amanah yang dititipkan Allah kepada orang tua. Namun jika pola asuh orang tua kepada anak bertindak sebaliknya yang dimana orang tua tidak bisa mendidik anak dengan baik maka otomatis kehidupan mereka tidak bahagia baik didunia dan diakhirat.

Kedudukan anak dalam al-Qur’an disebut sebagai perhiasan hidup yang diman dikutip dalam Surah Al-Kahfi ayat 46

اَلْمَالُ وَالْبَنُوْنَ زِيْنَةُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۚ وَالْبٰقِيٰتُ الصّٰلِحٰتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيْرٌ اَمَلًا ٤٦

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, sedangkan amal kebajikan yang abadi (pahalanya) adalah lebih baik balasannya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan”

Dalam ayat lain juga disebutkan bahwa anak disebut sebagai “Qurrota A’yun” yang artinya penyejuk mata dikutip dalam Surah al-Furqan ayat 74

وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا ٧٤

“Dan, orang-orang yang berkata, “Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami penyejuk mata dari pasangan dan keturunan kami serta jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.”

Tidak hanya itu. Anak dan orang tua juga memiliki peran penting dalam islam. Anak disebut sebagai amal orang tua yang dimana kelak ketika orang tuanya meninggal dunia pahalanya terus mengalir dan tidak akan pernah putus. Sebagaimana hal ini ditegaskan oleh Rosulullah bahwa “apabila manusia sudah meninggal dunia. maka, putuslah amalnya kecuali 3 perkara yang pahalanya akan terus mengalir walalupun sudah meninggal dunia yakni “shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mau mendoakan orang tuanya”. (HR. Bukhori-Muslim)

Dalam mendidik anak ada macam pola untuk menajdikan anak itu anak yang penurut dan patuh pada perintah orang tua diantaranya menurut:

  1. Imam Malik membagikan pendidikan orang tua kepada anak itu menjadi 3 bagian:
  2. 7 tahun pertama manjakan anak
  3. 7 tahun kedua dari usia ke 8-14 tahun memberi ketegasan kepada anak dalam pendidikan
  4. 7 tahun ke 3 menjadikan anak itu seperti halnya teman sendiri baik temen ngobrol, temen curhat, temen main dan lain-lain
  5. Syekh Fauzan dalam Laknatul Mustafid Bi Syarb Kitab Al-Tauhid berkata: bahwa memukul merupakan sarana pendidikan. Karena memukul merupakan sarana pendidikan yang aman dan sesuai dengan aturan agama. Namun, memukul dalam hal ini jika sudah memang benar dinyatakan bahwa anak itu bersalah maka boleh dilakukan. Tetapi, jika tidak 100% bersalah maka tidak berhak memukul anak apalagi dengan pukulan yang sangat penuh power sehingga membuat anak celaka. Maka, tidak diperkenankan untuk memukul. Apalagi dizaman sekarang banyak yang tidak sependapat dengan pernyataan tersebut dimana ketika seorang guru melakukan pemukulan terhadap anak. Pihak orang tua langsung dilaporkan ke polisi.
  6. Ibnu Qayim Aljauziyah berkata: bahwa pukulan dalam mendidik anak itu tidak boleh lebih dari 10x sebagaimana Rasulullah saw bersabda tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam masalah h}udud maksudnya yakni dalam hal jina>yat (pidana kriminal seperti mencuri, dll) yang merupakan hak Allah. Jika ada yang bertanya, “Kapan harus memukul di bawah sepuluh kali jika yang dimaksud hudud dalam hadits tersebut adalah jina>yah?.”Jawabannya adalah saat seorang suami memukul isterinya atau budaknya atau anaknya atau pegawainya dengan tujuan mendidik atau semacamnya. Maka ketika itu tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali. Ini merupakan kesimpulan terbaik dari hadits ini” jadi dari sabda Nabi tersebut Imam Ibnu Qayim al-Jauziyah memberikan kesimpulan dari pernyataan diatas bahwa memukul anak yang masih berusia tujuh tahun tidak diperkenankan jika melebihi dari sepuluh kali pukulan. Kecuali jika anak sudah berusia sepuluh tahun lebih. Maka, diperkenankan memukul.

Terkait pola asuh orang tua kepada anak banyak perbedaan metode orang tua dalam mendidik anak diantaranya:

  1. Kasar dan Tegas

Orang tua seperti ini biasanya disebut strich parent yang dimana orang tua memberikan pertaturan kepada untuk untuk hanya melakukan yang diperbolehkan oleh orang tuanya saja tidak boleh menyimpang.

  1. Baik hati dan tegas

Metode pendidikan seperti ini cenderung anak manja, lemah yang harus bergantung sama orang tua dan sekitar.

  1. Kasar dan tidak tegas

Metode seperti ini biasanya terjadi dikalangan keluarga yang tidak harmonis. Dimana anak akan melakukan kemauannya sendiri. Sering terjadi kekerasan dalam kehidupannya.

  1. Baik hati dan tegas
  2. Metode yang seperti ini sangat jarang diterapkan. Metode ini membantu anak menjadi anak yang sholeh dan berbakti kepda orang tua. Dimana orang tua menjadikan anak sebagai teman ngobrol, bermain, curhat dan lain-lainnya.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pola asuh atau metode orang tua dalam mendidik anak sangatlah penting mulai dari anak yang masih balita sampai dewasa. Mungkin dalam islam tidak dijelaskan secara detail bagaimana orang tua mendidik anak. Namun, dalam islam dijelaskan bagaimana selayaknya orang tua ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan anak.

Sejauh ini banyak ulama yang membagikan bagiaman cara mendidik anak dengan benar yang sesuai dengan aturan agama, kondisi dan situasi anak. Mulai dari umurnya para ulama’ menjelaskan lebih detail bahwa mulai dari umur sepuluh tahun anak diperkenankan untuk dipukul sebagai motivasi anak untuk melakukan hal-hal kebaikan. Jika masih dibawah umur tujuh tahun anak tidak diperkenankan untuk dipukul lebih dari sepuluh kali.

Maka didiklah anak menjadi orang yang baik, sholeh dan berbakti. Selain bagus untuk anak, juga akan membawa pahala dan berkah kepada orang tua sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas bahwa perkara yang akan terus mengalir walaupun sudah meninggal salah satunya adalah anak yang berbakti dan mendoakan orang tua.

Pos terkait