Pernahkah kamu melihat seorang wanita menjadi pilot? atau menjadi seorang manager?. Walaupun jumlahnya yang tidak banyak, namun paling tidak hal tersebut dapat dijadikan bukti bahwa wanita makhluk serba bisa. Makhluk yang tidak lagi harus jadi yang kedua setelah pria. Wanita merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang diberi keistimewaan untuk dapat melakukan apa saja. Seringkali kita temukan wanita yang jauh lebih sukses dan tangguh dibandingkan dengan pria. Banyak juga wanita yang memiliki kemampuan dan kecerdasan di atas rata-rata. Namun, seharusnya hal-hal tersebut tidak menghapus kodrat wanita sebagai seorang istri dari suaminya atau seorang ibu dari anak-anaknya. Hal tersebut juga sebaiknya tidak dijadikan alasan wanita untuk tidak memiliki semangat tinggi dalam mengejar pendidikan maupun kariernya. Bagaimanapun dunia sangat memerlukan peran wanita dalam setiap bidangnya.
Saat mulai berkeluarga, seharusnya seorang wanita harus memiliki planning tentang rencana kedepannya. Rencana tersebut dapat membantu mereka untuk mengurangi konflik dari keputusan yang diambil. “Akan tinggal di mana setelah menikah?”, “Berkeinginan memiliki berapa keturunan?” atau “ Ingin jadi Ibu Rumah Tangga atau sebagai seorang wanita karier?”, pertanyaan-pertanyaan tersebut harus mereka diskusikan bersama calon pendamping sampai memperoleh keputusan yang tidak merugikan kedua pihak dan terbaik untuk jangka panjangnya. Jangan sampai ada keputusan yang diambil hanya dari satu pihak karena dapat memicu konflik antara suami dan istri. Terutama keputusan untuk menjadi seorang ibu rumah tangga atau wanita karier. Keputusan tersebut harus diambil dengan mempertimbangkan banyak aspek seperti izin dari keluarga, izin dari suami, keinginan memiliki berapa keturunan, dan keikhlasan diri sendiri.
Keputusan seorang wanita untuk menjadi ibu rumah tangga atau wanita karier tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Islam memiliki pandangan atas kasus ini. Seperti dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Rithah, yaitu istri Abdullah bin Mas’ud. Rithah datang kepada Nabi Muhammad Saw dan bertanya: “ Ya Rasulullah, saya wanita pekerja, kemudian menjual hasil pekerjaan saya. Saya melakukannya karena saya, suami, dan anak saya tidak memiliki harta apapun. Kemudian Rasulullah menjawab: “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan kepada mereka”. Dari hadits tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa seorang wanita yang mencari nafkah diperbolehkan dalam Islam dengan melihat unsur kemaslahatan dan kondisi yang terjadi.
Dalam sumber yang lain, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 233:
وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى …الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ
Artinya: “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka (anak dan istrinya) dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Di sini dijelaskan bahwa kewajiban pertama untuk menafkahi keluarga ditanggung suami. Kemudian jika seorang suami sudah tidak mampu lagi atau tidak mencukupi kebutuhan keluarga, maka seorang istri diperbolehkan untuk ikut mencari nafkah.
Keputusan seorang istri untuk menjadi seorang ibu rumah tangga atau wanita karier sebenarnya bukan hal yang mudah untuk dipilih. Alasannya karena dua hal tersebut sama-sama penting dalam kondisinya masing-masing. Kedua hal tersebut juga dapat dilakukan secara bersamaan selama tetap menjalankan segala kewajibannya terhadap keluarga. Wanita yang memilih menjadi ibu rumah tangga disaat suaminya tidak lagi bisa mencari nafkah juga tidak dibenarkan. Sama halnya dengan wanita yang tetap berkeinginan menjadi seorang wanita karier namun tidak mendapatkan izin dari suami dan melupakan kewajibannya sebagai seorang istri dan ibu. Semuanya memiliki porsi masing-masing, seorang wanita harus tahu kapan dia dibutuhkan untuk tetap menjadi ibu rumah tangga atau menjadi wanita karier. Menjadi ibu rumah tangga adalah kewajiban, namun menjadi seorang wanita karier adalah hak yang diperoleh setelah menjalankan kewajibannya dan mendapatkan izin dari suami. Jangan sampai keputusan tersebut memicu konflik dalam keluarga.