S
Pasca perundingan antara Abu Musa dan Amr yang menghasilkan kesepakatan dalam menonaktifkan jabatan Khalifah dari Ali Bin Abi Thalib dan Muawiyah. Ketika akan membacakan hasil kesepakatan tersebut, Abu Musa meminta Amr untuk memulainya lebih dulu tetapi Amr menolaknya dengan alasan, kita harus menghormati yang lebih tua. Selain itu Abu Musa lebih dulu hijrah dan ia lebih pantas berbicara di depan umat.
Maka tampillah Abu Musa dan menghadap umat serta berkata: “Wahai saudara-saudaraku seiman setelah kami mengkaji lebih dalam terkait tali kasih sayang serta dalam rangka memperbaiki keadaan umat, kami tidak melihat kebaikan selain menonaktifkan jabatan kalifah dari Ali Bin Abi Thalib dan Muawiyah. Serta menyerahkan sepenuhnya kepada permusyawaratan umat siapa yang mereka kehendaki menjadi Khalifah? Seiring saya melepaskan pedang ini dari sarungnya maka saya telah menanggalkan Ali Bin Abi Thalib dan Muawiyah dari jabatan mereka, maka hadapilah urusan kalian serta angkatlah orang yang kalian sukai untuk menjadi khalifah kalian. Tibalah giliran Amr menaiki mimbar dan berkata: “Wahai saudara-saudaraku, tadi Abu Musa memberikan pernyataan bahwa ia telah menanggalkan sahabatnya dari jabatannya dan sekarang giliran saya memutuskan untuk menanggalkan sahabatnya itu dari jabatannya serta menetapkan sahabatku Muawiyah, seperti pedang ini yang akan tetap berada didalam sarungnya dan karena ia merupakan wali dari Amirul mu’minin Utsman dan penuntut darah bahkan yang lebih berhak atas jabatan ini.”
Pasca peristiwa ini lahirlah satu golongan yang menyatakan keluar dari barisan khalifah Ali Bin Abi Thalib dan Muawiyah, golongan inilah yang disebut dengan kaum khowarij. Kaum khowarij umumnya memiliki pemahaman Islam yang sangat dangkal walaupun komitmen dan fanatismenya sangat kuat. Selain itu, golongan inilah yang mendesak khalifah Ali untuk menerima tahkim setelah hampir berhasil memenangi peperangan shiffin, tetapi pada akhirnya golongan ini juga yang menolak tahkim.
Khawarij menolak tahkim karena beranggapan bahwa tahkim telah melanggar hukum Allah, diantaranya: 1) tidak ada dalil tahkim didalam Al-Qur’an; 2) tidak ada contoh dari sunnah Rasulullah; c) barang siapa yang bertahkim telah melanggar ajaran agama dan layak dihukumi kafir, fasiq dan pelaku bid’ah; d) halal darahnya bagi pelaku tahkim; e) kaum khawarij memiliki slogan “La hukma illa lillah” dan “wa man lam yahkum bima anzalallahu fa ulaika humul kafirun”(Bahri Khotimi, 2016: 14).
Di kutip dari Bahri Khotimi (2016: 14-15) bahwa ada yang lebih penting yang harus kita ketahui bahwa kaum khawarij merumuskan beberapa hal, yakni: 1) mempetakan kawasan bagi kaum muslimin menjadi dua bagian adalah darul harb dan Darussalam. Darul harb merupakan kawasan perang yang terdiri dari orang-orang yang menerima tahkim. Sedangkan Darussalam adalah kawasan Islam yang terdiri dari orang-orang khawarij; 2) orang-orang yang berada dikawasan Darul harb harus hijrah ke Darussalam dengan cara bergabung dengan khawarij, jika tidak mau diperangi oleh mereka; 3) menerapkan prinsip “al-wala wa baro” yakni sikap fanatik kepada golongannya dan permusuhan yang luar biasa kepada siapapun diluar golongannya.
Pasca peristiwa tahkim, kaum khawarij merencanakan pembunuhan terhadap khalifah Ali, Muawiyah bahkan orang-orang yang dianggap terlibat tahkim. Akan tetapi hanya khalifah Ali yang berhasil mereka bunuh ditangan seorang hafidz, rajin shalat malam dan puasa sunnah yaitu Abdurrahman Bin Muljam (Bahri Khotimi, 2016: 15).
Ada yang berasumsi bahwa Abdurrahman Bin Muljam telah bertemu dengan kaum khawarij yang bernama Al-Burak Bin Abdillah dan Amru Bin Bakr at-Tamimi di mekah. Bahkan ia menyimpulkan kondisi dan situasi persoalan umat Islam pada saat itu yang disebabkan oleh Ali, Muawiyah dan Amru Bin Ash. Selain itu, mereka memutuskan akan membunuhnya. Adapun perihal Abdurrahman Bin Muljam ingin membunuh Ali dikarenakan dia jatuh cinta kepada seorang wanita yang mana saudara dan ayahnya meninggal diperang nahrawan, wanita tersebut akan bersedia menikah jika Ibnu Muljam bisa membunuh Ali, Akhirnya Ali dibunuh di masjid Agung kufah. Terbunuhnya Ali ditangan khawarij melahirkan berbagai masalah bagi umat Islam, yakni pecahnya umat islam menjadi beberapa faksi.
Ada faksi Muawiyah Bin Abi Sofyan, faksi yang setia kepada khalifah Ali yang akhirnya dimanfaatkan oleh kaum Rofidloh beberapa tahun berikutnya muncul faksi khawarij, pada saat itu perdebatan yang menjadi ranah akidah mulai muncul. Diantaranya ada beberapa pertanyaan yakni: 1) Apa hukum orang islam yang membunuh sesama muslim atas nama agama? 2) Apakah pelaku dosa besar masih muslim atau kafir? 3) Apakah manusia berhak menentukan nasibnya atau cukup berserah diri? 4) Dimanakah posisi orang fasiq nanti di akhirat?
dari tangan khawarij ini lahirlah pemikiran ekstrimitas seperti memposisikan manusia yang memiliki kebebasan mutlak dimana Allah tidak bisa mengintervensi perbuatan manusia karena manusia menentukan perbuatannya sendiri dan akan mempertanggung jawabkan sendiri sikapnya kelompok ini disebut Qodariyah Bahri khotimi (2016: 15-16). Paham ini beranggapan bahwa peran Tuhan hanyalah sebagai Sang pencipta alam, bukan pengatur alam (Deisme). Menurut paham ini manusia berhak dan dapat menentukan segalanya (free will). Adapun aliran yang mengatakan bahwa segala perbuatan manusia sudah ditentukan di alam azali dimana manusia cukup menjalani takdirnya. Inilah yang disebut kaum jabariyah Bahri khotimi (2016: 16) diperjelas oleh Nurdin Ali (2008: 1.28) paham tersebut berpendapat bahwa sebagai pencipta alam, Tuhan ada bersama alam (immanent) Dimana ada alam, disitu ada tuhan (panteisme). Terkait dengan dosa besar, ada golongan yang tawaquf dan hanya menyerahkan urusan pada Allah. Artinya, apakah dia akan di tempatkan di surga atau di neraka itu urusan Allah, golongan ini disebut murjiah (menangguhkan dan menyerahkan hanya kepada Allah). Adapun kelompok yang akan celaka karena memposisikan Allah sebagai makhluk yaitu kaum musyabbihah dan mujassimah dimana Allah dipersonifikasikan sebagai makhluk yang bertangan, berkaki, duduk di singgasana Arsy dan memiliki sifat-sifat seperti manusia yaitu memliki rasa kasih sayang dan murka. Kaum muktazilah berpandangan bahawa Allah tidak memiliki sifat sebab sifat Allah adalah Dzat Allah itu sendiri (ta’thil). Semua yang selain dzat Allah adalah makhluk (Al-Qur’an) Bahri Khotimi (2016: 16-17).
Referensi
Khalid Muh Khalid, 2004. Karakteristik Perihidup 60 Shahabat Rasulullah. Bandung: CV.Diponegoro
Nurdin Ali, Mikdar Syaiful, Suharmawan Wawan, 2008. Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Universitas Terbuka.
Bahari Khotimi 2016. Oase Manhaj Ahli Sunnah Waljamaah. Bandung: Masagi Inpration